Layanan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah:
Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Estimasi Waktu: 2 Hari Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (4): - Permohonan dari Pengurus Rumah Ibadah yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, Ka.Kua Kecamatan
- Sertifikat Tanah, IMB
- Susunan pengurus rumah ibadah
- Surat Rekomendasi dari FKUB
|